Membayar Pajak Penghasilan untuk Jasa Ekspedisi

Hasil gambar untuk kerajinan tangan unik

Industri kerajinan tangan merupakan salah satu ciri khas Indonesia. Hampir setiap daerah memiliki seni kerajinan tangan, entah itu yang terbuat dari bambu, rotan, kayu, atau jerami. Kebanyakkan perajin membuat produknya secara sederhana dengan cara tradisional. Meski demikian, mereka kerap menerima pesanan dari berbagai daerah. Agar memudahkan pengiriman, tentu saja mereka memerlukan jasa angkutan ekspedisi.

Terkait dengan jasa ekspedisi, pengusaha kerajinan tangan dikenai kewajiban untuk membayar pajak penghasilan sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Peraturan itu mengatur bahwa penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa Iainnya, selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, akan dikenai potongan pajak sebesar 2 % (dua persen) dari penghasilan bruto.

Keputusan in[ diperkuat dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang jasa pengurusan transportasi, yang dimaksud dengan jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor244/ PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 tentang jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan netto, sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain diatur bahwa

  1. jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara atau keagenan;
  2. dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa tersebut tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif sebagimana dimaksud pada ayat (1)

Mengacu pada aturan-aturan tadi, jasa ekspedisi yang Anda gunakan termasuk dalam pengertian jasa perantara yang terutang PPh pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/ barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak tidak termasuk PPN.

Seandainya perusahaan ekspedisi yang Anda gunakan tidak mempunyai NPWP maka dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 4% (100% lebih tinggi daripada tarif normal 2%). Ketentuan tarif ini berlaku sejak 1 Januari 2009

http://www.pajakpribadi.com

 



Kategori:artikel, pph op, PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: