Bobi Bakery cukup terkenal di daerahnya. Kelezatan dan kebersihan produknya menjadikan Nana Bakery sukses di pasaran. Sebagai pemilik perusahaan tersebut, Bobi terkenal karena etos kerjanya yang jempolan, meski industri rotinya hanyalah sebuah industri rumahan, tapi Bobi Bakery bisa menancapkan nama di daerah tersebut.
Sebagai warga negara, tentu saja Bobi juga diwajibkan untuk membayar pajak. Agar bisa menentukan jumlah pajak yang wajib dibayarkan, harus dihitung terlebih dahulu keuntungan yang dihasilkan dalam sebulan. Sayangnya, Bobi tidak melakukan pembukuan yang sesuai standar akuntansi. Dia kesulitan untuk menentukan jumlah keuntungannya.
Penentuan keuntungan netto bagi Bobi dan mereka yang tidak melakukan pembukuan adalah melalui norma kepatutan. Bagi Nana, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-536/PJ./2000, usahanya termasuk dalam jenis usaha industri makanan dan tepung kecuali kue basah. Bagi industri makanan dan tepung, tarif norma perhitungan netto-nya adalah sebesar 15 % jika berada pada 10 ibukota provinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak). Jika berada pada kota provinsi Iainnya akan terkena tarif 12,5 %. Tarif 10 % akan dikenakan jika Anda berada pada daerah selain ibukota provinsi.
Kategori:artikel, pajak penghasilan, pph op, PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan