Sudah Saatnya Memiliki NPWP

sudah-punya-npwp

“Iseng amat, pake acara harus membuat NPWP, bukannya kita udah dipotong pajak sama perusahaan tiap bulan?” celoteh teman mengomentari berita ramainya para karyawan membuat NPWP pribadi. Memang benar, untuk penghasilan take home payyang diterima karyawan setiap bulan biasanya sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) pasal 21 oleh perusahaan. Pertanyaannya, bila sudah dipotong pajak, mengapa harus mempunyai NPWP yang tentu saja akan menambah kerepotan dirinya untuk melaporkan SPT tahunannya?

Ada prinsip perpajakan di Indonesia yang mengatur bahwa pajak akan dikenakan apabila seseorang telah memenuhi kewajiban pajak secara subyektif dan obyektif. Kewajiban pajak subyektif dilihat dari kondisi subyeknya atau orangnya. Maksudnya adalah apabila seseorang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak maka dia menjadi subyek pajak dalam negeri. Sementara yang dimaksud dengan kondisi obyektif adalah seseorang menerima obyek pajak penghasilan, baik dalam bentuk gaji, hasil usaha, hasil passive income, dan lain sebagainya. Bila kedua syarat ini terpenuhi maka seseorang wajib memiliki NPWP.

UU NO. 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Pasal 2

  • Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

UU NO. 27 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 2

(3)   Subjek pajak dalam negeri adalah:

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

Pasal 4

(1)   Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: