Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim. Membayar zakat dapat membersihkan harta yang diperoleh dan membantu sesama umat yang berkekurangan. Pembayaran zakat bisa dilakukan setiap saat dan setiap waktu. Meski demikian saat pembayaran zakat paling marak adalah menjelang Idul Fitri atau Idul Adha. Pembayaran zakat ternyata tidak hanya sebagai penyuci harta kekayaan dan menjadi harapan bagi umat yang tertinggal, tapi juga bisa membuat pajak yang Anda bayarkan lebih kecil.
Di Indonesia, zakat bisa dijadikan unsur pengurang jumlah penghasilan kena pajak. UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan menyebutkan bahwa zakat yang dibayarkan melalu badan amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dapat menjadi unsur pengurang penghasilan kena pajak. Meski demikian, bukan berarti setiap zakat yang dibayarkan bisa secara otomatis mengurangi penghasilan kena pajak. Pengurangan hanya dilakukan bila Anda membayarkan zakat melalui badan amil zakat atau melalul badan zakat yang telah disahkan pemerintah.
Kategori:artikel, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT
Tinggalkan Balasan