Pemotongan Pajak Penghasilan untuk Laporan SPT Tahunan

Hasil gambar untuk terima gajian

Saat ini sudah banyak perusahaan yang memiliki kesadaran untuk memudahkan pembayaran pajak para pegawainya. Beberapa perusahaan langsung memotong penghasilan pegawai saat terjadi penyerahan gaji. Kemudahan ini memang menyenangkan bagi pegawai, meskipun demikian ada juga yang justru kebingungan untuk mengisi SPT tahunan.

Kebingungan itu berpangkal dari ketidaktahuan wajib pajak tentang cara melaporkan pajak penghasilan yang sudah dipotong perusahaan. Seandainya Anda menjadi pegawai dan sudah dikenai pajak penghasilan per bulan serta tidak memiliki penghasilan tambahan Iainnya, yang perlu dilakukan adalah meminta bukti pemotongan dari perusahan. Di SPT tahunan, Anda cukup menuliskan NIHIL. Cukup melaporkan jumlah penghasilan dan pajak yang telah dipotong. Anda tidak akan dikenai potongan pajak kembali. Tidak perlu khawatir penghasilan Anda akan kembali dikenai potongan oleh negara.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel, pajak, pajak penghasilan, pph, PPh 21, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: