Saat ini sudah banyak perusahaan yang memiliki kesadaran untuk memudahkan pembayaran pajak para pegawainya. Beberapa perusahaan langsung memotong penghasilan pegawai saat terjadi penyerahan gaji. Kemudahan ini memang menyenangkan bagi pegawai, meskipun demikian ada juga yang justru kebingungan untuk mengisi SPT tahunan.
Kebingungan itu berpangkal dari ketidaktahuan wajib pajak tentang cara melaporkan pajak penghasilan yang sudah dipotong perusahaan. Seandainya Anda menjadi pegawai dan sudah dikenai pajak penghasilan per bulan serta tidak memiliki penghasilan tambahan Iainnya, yang perlu dilakukan adalah meminta bukti pemotongan dari perusahan. Di SPT tahunan, Anda cukup menuliskan NIHIL. Cukup melaporkan jumlah penghasilan dan pajak yang telah dipotong. Anda tidak akan dikenai potongan pajak kembali. Tidak perlu khawatir penghasilan Anda akan kembali dikenai potongan oleh negara.
Kategori:artikel, pajak, pajak penghasilan, pph, PPh 21, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT
Tinggalkan Balasan