Berubah Status dari Pegawai Swasta Menjadi PNS

e

Tahun ini bisa jadi adalah tahun yang menggembirakan bagi Dido. Dia lulus seleksi calon pegawai negeri sipil. Selama ini Dido bekerja sebagai marketing di sebuah bank swasta. Di bank tersebut Dido sudah bekerja selama dua tahun. Selama bekerja di bank tersebut, Dido sudah pernah membuat NPWP karena diminta oleh perusahaan. Setelah memiliki NPWP penghasilan Dido selalu dikenai potongan pajak penghasilan. Semua potongan tersebut dilakukan oleh bagian keuangan perusahaan, Didi tinggal terima beres. Setelah diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), Dido lalu mengajukan pengunduran diri.

Di tempat yang baru, sistem pemotongan pajak penghasilannya berbeda dengan di perusahaan tempat Dido bekerja sebelumnya. Di sini Dido melakukan pengisian SPT secara mandiri, tanpa ada kemudahan dari pihak instansi. Itu menjadi sumber kesulitan baginya karena belum pernah mengisi SPT secara mandiri. Selama ini pengisian SPT dilakukan pihak perusahaan.

Sebenarnya tidak ada perbedaan antara pengisian SPT pegawai swasta dan PNS. Pada kasus Dido, karena dia sudah pernah bekerja di swasta dan sudah pernah dikenai potongan pajak maka dia harus minta salinan atau fotokopi formulir 1721-A2 sebagai bukti pemotongan PPh pasal 21 selama ini. Pemotongan pajak penghasilan bagi PNS tidak akan mengurangi nominal gaji bulanan karena PPh 21 yang dipotong atas PNS sudah diberi tunjangan pajak sebesar yang sama (gross up).

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar