Apabila suami istri keduanya bekerja dan memperoleh bukti potong formulir 1721 Al dari perusahaan masingmasing maka sebenarnya pajak mereka berdua telah di hitung oleh perusahaan masing-masing. Penghasilan suami yang dipotong dengan bukti potong 1721 dianggap sebagai penghasilan utama sehingga PTKP-nya pun menjadi PTKP utama. Pemotongan ini dilaporkan pada 1770S-1 bagian C serta akan dibawa ke form 1770S induk. Sedangkan penghasilan istri yang juga telah dihitung oleh perusahaan melalui 1721 Al, tidak perlu menghitung kembali PPhnya karena hanya akan melaporkan penghasilan bruto dan PPh yang telah dipotong perusahaan melalui formulir 1770S-II bagian A angka 13.
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan