Ketua Banggar Tolak Tax Amnesty Jilid II, Apa Alasannya?

Dirjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty di Pusat Perbelanjaan

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (01/11/2016). Dalam sosialisasi tersebut, Ken membuka dialog membahas tax amnesty bersama para pedagang. Grandyos Zafna/detikcom

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah angkat bicara perihal keinginan pemerintah menggulirkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Menurutnya kebijakan itu tak diperlukan.

Said mengatakan jika amnesty jilid II digulirkan maka kepercayaan wajib pajak akan runtuh. Mengingat tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun yang lalu.

“Dari sisi pandangan saya seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang tax amnesty jilid II karena akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak yang ikut pada tax amnesty jilid I karena itu baru dilakukan tahun 2016,” katanya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

“Tax amnesty setahu saya di berbagai negara diberlakukan dalam satu generasi (satu kali),” lanjutnya.

Said menyebut dirinya lebih setuju jika pemerintah menggulirkan kebijakan sunset policy. Sebab, diskon pajaknya tidak serendah tax amnesty yang mencapai 2%.

“Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya, maka yang harus dilakukan adalah sunset policy, tidak memerlukan tax amnesty,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Salah satu yang akan dibahas adalah mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/5/2021) kemarin.

“Secara global apa yang akan diatur dalam UU tersebut di dalamnya ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan dan juga terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, kemudian UU cukai, karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya ada terkait pengampunan pajak,” katanya.

Sumber: pengampunanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: