Pengertian Pajak, Fungsi, Beserta Jenis-jenisnya yang Perlu Diketahui

Ambil Tiket Antrean Disini Sebelum Ke Kantor Pajak - Konfirmasi Times

Pajak adalah biaya tidak sukarela yang dikenakan pada individu atau perusahaan dan diberlakukan oleh entitas pemerintah, baik lokal, regional, atau nasional untuk membiayai kegiatan pemerintah.

Dalam ilmu ekonomi, pajak jatuh pada siapa pun yang membayar beban pajak. Baik itu entitas yang dikenakan pajak, seperti bisnis, atau konsumen akhir barang bisnis.

Berikut selengkapnya pengertian pajak, fungsi beserta jenis-jenisnya yang perlu Anda ketahui:

Menurut buku Lebih Dekat dengan Pajak yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, pengertian pajak adalah adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di Indonesia, berdasarkan lembaga yang mengelolanya pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Orang yang wajib membayar pajak ialah Warga Negara Indonesia/ Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan/ berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain.

Berikut lebih rincinya siapa saja yang wajib membayar pajak:

Orang Pribadi

Yaitu mereka yang telah mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai batasan PTKP telah ditentukan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Badan

Yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan Iainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Fungsi pajak yang utama adalah sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara tidak dapat dilaksanakan.

Fungsi pajak dan penggunaannya yaitu meliputi:

  1. Pembayaran gaji aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS),
  2. Tentara Nasional Indonesia,
  3. dan Polisi Negara Republik Indonesia
  4. Pembiayaan berbagai proyek pembangunan;
  5. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM),
  6. Subsidi Listrik,
  7. Subsidi Pupuk,
  8. Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) atau sejenisnya,
  9. Pengadaan Beras Miskin (Raskin),
  10. Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
  11. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi;
  12. Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pengertian pajak zaman kerajaan bukan disebut pajak melainkan upeti. Sama halnya dengan sekarang, setiap warga atau rakyat wajib menyerahkan upeti yang telah ditentukan oleh raja. Upeti ini dapat berupa hasil panen maupun harta benda lainnya.

Pemungutan upeti ini atau pajak terus berlanjut hingga zaman penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, pajak ditetapkan dan dipungut oleh negara, bukanlah seperti upeti atau hal lain yang membebani warganya. Namun pajak merupakan kontribusi pembangunan dari warga.

Hal ini sebagai bentuk dari komitmen rakyat Indonesia dan konsekuensi dari mendirikan suatu negara yang merdeka dan berdaulat. Membayar pajak juga merupakan bentuk dari partisipasi warga dalam mengisi kemerdekaan. Sistem pemungutan pajak ada beberapa macam.

Pada awal kemerdekaan, sistem pemungutan pajak Indonesia berdasarkan Official Assesment System yaitu pihak yang penentuan jumlah pajak terutang dari Wajib Pajak ditetapkan oleh aparat pajak. Sejak reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1984, sistem pemungutan pajak yang baru diperkenalkan di Indonesia yaitu Self Assessment System.

Sistem pemungutan ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan utang pajaknya sendiri, membayar pajak terutang ke bank tempat pembayaran pajak dan kantor pos serta melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak.

Pada sistem ini aparat pajak bertugas untuk mengawasi, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.

Pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya yaitu Pajak penghasilan.

Pajak Tidak Langsung

Pajak yang pembebanannya dapat  dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai

Kumpulan Logo Terlengkap: Logo Kementerian Keuangan | Arti dan Makna | Nagara  Dana Rakca

Jenis Pajak berdasarkan Sifat

Pajak Subjektif

Yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contohnya yaitu PPh.

Pajak Objektif

Yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contohnya yaitu PPN dan PPnBM.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: