
Cara bikin NPWP online cukup mudah dan praktis. Dengan kecanggihan teknologi, Anda tak perlu repot-repot ke kantor pajak. Hanya dengan duduk manis depan laptop, NPWP bisa dengan cepat dibuat secara online.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan serangkaian nomor seri unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai identitas. Sebagai bentuk melaksanakan perpajakan, seperti setor dan lapor pajak, baik pribadi, pekerja kantoran maupun usaha.
Cara bikin NPWP online terbilang cukup mudah, selama telah mempersiapkan seluruh syaratnya. Perhatikan setiap syarat sesuai kebutuhan. Serta ikuti setiap langkah secara perlahan dan teliti.
Berikut cara bikin NPWP online untuk pribadi, pekerja kantoran atau karyawan, serta pemilik usaha.
Syarat Mendaftar NPWP Online
Sebelum melangkah pada cara bikin NPWP online, sebaiknya mempersiapkan seluruh syaratnya terlebih dahulu. Dikarenakan secara online, maka setiap dokumen harus dalam format digital.
Cara bikin NPWP online meminta Anda untuk scan atau difoto, kemudian disimpan secara digital. Siapkan beberapa dokumen pendukung, seperti:
1. Syarat Wajib Pajak Orang Pribadi Pertama
Pertama bagi Anda yang hendak membuat NPWP pribadi. Khusus yang tidak menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan bebas.
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
2. Syarat Wajib Pajak Orang Pribadi Punya Usaha dan Pekerja Bebas
Syarat wajib pajak pribadi selanjutnya, bagi Anda yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau pengusaha tertentu.
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan kartu izin tinggal (KITAS/KITAP) bagi WNA.
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Syarat Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Menikah
Ketiga, syarat wajib pajak pribadi bagi seorang wanita. Khusus bagi Anda wanita dengan status kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya.
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Syarat Wajib Pajak Bagi Karyawan/Pekerja Kantoran
Syarat selanjutnya bagi Anda yang memiliki ikatan kerja pada sebuah perusahaan, menjadikan Anda berstatus sebagai seorang karyawan atau pekerja kantoran.
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
- Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri.
Pengertian Pekerja Bebas
Berdasarkan pada Pasal 1 Angka 24 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pekerjaan bebas ialah pekerjaan yang dilakukan seseorang yang memiliki keahlian khusus. Sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat suatu hubungan kerja.
Beberapa profesi yang termasuk dalam pekerjaan bebas menurut perpajakan, yakni pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Selain itu ada agen iklan, distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling), agen asuransi, penceramah, penyuluh, moderator, dan masih banyak lagi.
Cara Bikin NPWP Online
Cara bikin NPWP online maupun offline mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda tetap harus melengkapi seluruh syarat wajib pajak dulu. Langkah memperoleh Kartu Pajak ini tidak berbeda.
Kelebihan cara bikin NPWP online terbilang lebih sederhana, cepat dan mudah.
1. Buat Akun di Ereg Pajak
Jika Anda belum punya akun, silakan membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).
Ini merupakan website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.
Membuat akun baru, silakan isi setiap kolom sesuai petunjuknya. Periksa email dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Masih tahap awal, pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami, maka pilih “Cabang” (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).
NPWP Pusat artinya, NPWP untuk wajib pajak pribadi yang masih lajang atau wajib pajak badan yang hanya punya satu unit bisnis.
2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya
Sebagai Wajib Pajak, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya. Ingatlah untuk menyesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak diri Anda.
3. Kirim Berkas Elektronik
- Setelah Anda selesai mengisi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard.
- Kemudian cek email Anda. Bila sudah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.
- Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”.
- Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
- Apabila telah disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat tempat tinggal Anda terdaftar. Jika selama periode tersebut, Anda belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.
- Silakan kembali mendaftar secara online lagi dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau telepon ke KPP tempat Anda mendaftar untuk informasi lebih lanjut.
Selain cara bikin NPWP online, Anda juga bisa mendapatkan kartu pajak dengan cara datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang sudah diisi. Serta lembar foto copy setiap dokumen syarat yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda.
Pengiriman bisa dilakukan melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi secara gratis. Pastikan juga untuk menyimpan bukti pengirimannya. Bisa diunduh dalam tautan berikut ini: Formulir NPWP Online.
Cara Cek NPWP
Nomor unik NPWP yang tertera pada kartu Anda, hanya bisa diketahui oleh orang-orang tertentu saja, seperti diri Anda sendiri, rekan usaha, bendahara kantor, dan petugas pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memberikan akses untuk mengecek nomor NPWP secara online. Karena dikhawatirkan, orang yang tidak memiliki kepentingan akan mengakses data diri Anda melalui NPWP.
Terdapat beberapa cara yang bisa dicoba untuk cek NPWP Anda valid atau tidak, maupun masih aktif atau tidak, seperti:
1. Datang langsung ke kantor pajak dengan menunjukkan KTP asli untuk NPWP pribadi atau akta perusahaan/instansi untuk NPWP badan.
Jika Anda memerintahkan orang lain untuk cek NPWP tersebut, maka pastikan untuk menyertakan surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas meterai.
Barulah petugas pajak akan melakukan validasi serta memberikan informasi seputar NPWP Anda.
2. Kemudian, jika Anda ingin cara cek NPWP untuk mengetahui apakah NPWP Anda asli atau palsu, silakan akses link berikut:
https://sse3.pajak.go.id/registrasi
Halaman tersebut merupakan halaman registrasi untuk e-Billing pajak. Anda cukup memasukkan nomor NPWP yang ingin dicek dan secara otomatis akan menampilkan nama pemilik NPWP tersebut.
Sumber: pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan