JAKARTA — Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. Lewat PMK ini, perbankan harus melaporkan seluruh rekening nasabah minimal Rp 200 juta ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Dua aturan ini (Perppu dan PMK) diharapkan meningkatkan basis data DJP untuk menggali potensi pajak yang sebenarnya, sekaligus mendeteksi kecurangan yang dilakukan korporasi maupun individu superkaya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/6).
Menteri Keuangan menyatakan, aturan ini sudah dibahas bersama komisi XI DPR RI dan disampaikan kepada seluruh stakeholder, termasuk Kadin, Perbanas, Himbara, Asbanda, dan Asbisindo, dan Permina.
“Perppu dan PMK yang sudah dikeluarkan tanggal 31 Mei 2017 mengenai bagaimana pelaksanaan akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Dari kesepakatan dengan OECD dan G20, ada legislasi yang harus kita penuhi yakni legislasi primer (Perppu Nomor 1/2017) yang diundangkan pada 8 Mei 2017 dan legislasi sekunder dengan diterbitkannya PMK Nomor 70/2017 pada 31 Mei 2017,” kata Menkeu.
Ditambahkan, sudah ada 100 negara atau yurisdiksi yang telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEoI, dengan 50 negara mulai pada 2017, dan 50 negara lainnya pada 2018, Indonesia mengikuti di 2018 dan harus selesai memenuhi di Juli 2017.
Setelah PMK ini dikeluarkan, Menkeu Sri Mulyani akan menghadiri OECD Ministerial Council Meeting di Paris, 7 Juni mendatang dalam rangka menandatangani Multilateral Instrument (MLI) to implement tax treaty related measure to base erotion and profit shifting (BEPS) untuk mengupdate persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Ia juga akan menemui Direktur Center of Tax Policy and Analysis OECD untuk membahas kesiapan legislasi domestik Indonesia terkait implementasi AEoI, sehingga Indonesia tidak dikelompokkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Leader Summit Juli mendatang di Jerman.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan