JAKARTA – Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap keberatan meski batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak direvisi dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Rencana untuk mengirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun tetap akan dilakukan sebagai bentuk ketidaksetujuan pelaku UMKM dengan ketentuan itu.
“Surat kami kirimkan resmi hari ini,” ujar Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Meski menilai baik perubahan batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan, Akumindo tetap berpandangan seharusnya ketentuan itu mengikuti aturan internasional yakni Rp 3,3 miliar.
Sebab pemerintah dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa ketentuan akses informasi keuangan bertujuan untuk memenuhi ketentuan internasional.
Sebelumnya Akumindo merasa kebijakan pelaporan rekening nasabah sengaja menyasar para pelaku UMKM. Sebab batas minimum saldonya tidak sesuai ketentuan internasional Rp 3,3 miliar atau klasifikasi batas usaha menengah Rp 3 miliar.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk merevisi batas minimal pelaporan rekening. Alasannya agar lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.
Tujuannya pelaporan rekening yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan