JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak sudah bisa mengakses langsung rekening nasabahnya, sehingga tidak akan ada lagi kerahasian untuk nasabah perbankan.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Sebab negara lain pun sudah sepakat untuk menerapkan pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yaitu informasi tentang kekayaan dari wajib pajak (WP) di masing-masing negara.
“Untuk Indonesia bisa mendapatkan data-data tentang orang Indonesia, tentang kekayaan di luar negeri, negara yang kita minta datanya tersebut dia juga harus bisa minta data dari Indonesia, itu namanya AEoI,” jelasnya di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Menurutnya, Indonesia tidak bisa membatalkan atau keluar dari kesepakatan dengan negara-negara internasional tersebut. Karena selama ini, Pemerintah sudah meminta data rekening orang Indonesia yang selama ini dirahasiakan.
“Karena tidak fair kalau kita yang bisa minta informasi orang kita di luar negeri, asetnya seperti apa depositnya sepertinya apa tapi orang luar negeri tidak bisa minta tentang warga negaranya,” jelasnya.
Ia menilai, di Indonesia saat ini informasi tentang deposit itu memang terkendala dengan adanya pasal kerahasiaan data nasabah deposit.
“Kalau data nasabah kredit tidak rahasia, data nasabah deposit itu memang rahasia,” tukasnya.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan