DJP sudah bisa pakai aplikasi pembuka data di bank

15269-dirjen2bpajak2b2

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah mekanisme akses data perbankan untuk menelusuri harta Wajib Pajak (WP) dalam hal WP diperiksa, disidik, dan dalam proses penagihan aktif dengan memberlakukan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank di beberapa Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak.

Penerapan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank ini tercantum di butir 1 huruf c Diktum kesembilan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik.

Keputusan ini dikeluarkan oleh DJP kepada 26 Kanwil dan KPP dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 23/PJ/2017 yang tertanggal 1 Februari 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sementara ini aplikasi tersebut hanya diterapkan di 26 Kanwil dan KPP. Namun demikian, pihaknya akan menerapkan aplikasi ini ke seluruh Kanwil dan KPP apabila penerapannya berjalan lancar

“Ini bertahap dulu, segera kita tingkatkan ke depannya. Kalau lancar ya bisa langsung diterapkan ke seluruh Indonesia,” ucapnya di Jakarta, Jumat (10/2).

Hestu mengatakan, hal ini merupakan sinkronisasi dari Kementerian Keuangan dan OJK. Menurut dia, pada bulan ini aplikasi tersebut sudah efektif. Sementara prosedur lama masih berjalan di beberapa Kanwil dan KPP lainnya.

Ia melanjutkan, selama ini DJP sudah memiliki ketentuan yang sudah berjalan untuk membuka data perbankan, namun mekanismenya adalah melalui surat tertulis yang dikeluarkan mulai dari KPP, Kanwil, Dirjen Pajak, Menteri, lalu Bank Indonesia atau OJK. Catatan saja, saat ini mekanisme terakhir ada pada OJK.

“Proses itu memakan waktu yang panjang. Kalau dengan aplikasi bisa lebih cepat prosesnya, efisien, karena pemeriksaan butuh cepat,” ujar Hestu.

Menurut Hestu, proses pembukaan data perbankan tanpa aplikasi bisa memakan waktu 4-5 bulan bahkan delapan bulan. Sementara dengan aplikasi bisa hanya seminggu hingga satu bulan saja.

Bentuk dari aplikasi menurut Hestu mengacu pada mekanisme yang lama, dalam artian datanya sama, yang diperiksa, bukper, dan lain-lain. Hestu meyakini, seharusnya keterbukaan data perbankan tidak menjadi masalah bagi perbankan terlebih saat ini program amnesti pajak sudah bergulir.

“Yang penting adalah akses data perbankan kepada perpajakan, Tidak perlu ada kekhawatiran lagi,” katanya.

Hestu menyatakan, walau masih belum bisa menembus akses data perbankan secara langsung karena dilindungi Undang-Undang (UU) Perbankan, hadirnya aplikasi ini adalah bentuk dukungan dari OJK ke DJP. “Jadi sinergi ini kami bangun terus, mereka dukung kami walaupun UU Perbankan belum direvisi, tapi mereka sudah membantu kami mempercepat proses ini,” ucapnya.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: