Pemotongan Pajak SHU

i

Tidak sabar Erni menunggu hari Jumat karena rencananya pada hari itu akan ada pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi karyawan di tempat kerjanya. Dia sudah menghitung-hitung bahwa dirinya akan menerima SHU dengan jumlah yang cukup lumayan, dan rencananya akan diberikan untuk adik-adiknya.

Akhirnya hari yang ditunggu tiba. SHU dibagikan, saat dibagikan tersebut disertai pula pengumuman bahwa penerima SHU jangan lupa untuk membayarkan pajak penghasilan atas SHU yang diterima. Mendengar pengumuman tersebut Erni menjadi bingung karena dia selama ini mengira SHU itu sudah dipotong pajak. Kebingungannya makin bertambah karena dia juga mendapat penghasilan tetap dari perusahaan.

Kebingungan Erni tersebut bisa jadi karena dia tidak mengetahui aturan yang utuh tentang pemotongan pajak atas SHU koperasi. Berikut ini ketentuan mengenai SHU Koperasi berdasarkan 36 tahun 2008.

  1. Ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) menyatakan SHU sebagai salah satu bentuk dividen.
  2. Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) mengatur bahwa SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota.nya termasuk penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 23.

Berkaca dari aturan itu maka SHU adalah obyek PPh bagi penerima, tetapi tidak dikenakan pemotongan pada saat pembagian, melainkan diperhitungkan di dalam perhitungan akhir tahun pada SPT Tahunan.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: