Karyawan Menjadi Agen Asuransi dan Konsultan Marketing

j

Santi bekerja sebagai seorang karyawati di perusahaan transportasi. Di tempat itu, Santi ternyata menemukan banyak waktu lowong sehingga dia lebih banyak menganggur. Demi mengisi waktu luang tersebut, Santi lalu mengambil pekerjaan sampingan sebagai agen asuransi dari perusahaan lain. Bukan hanya itu, dengan latar belakang ilmu ekonomi yang diperolehnya di bangku kuliah, Santi juga kerap menjadi konsultan marketing bagi beberapa pelanggan. Semuanya dilakukan demi mendapatkan pendapatan lebih dan ajang untuk eksistensi diri.

Santi harus melakukan penghitungan penghasilannya yang beragam dengan cermat karena jika sampai terjadi kesalahan bisa merugikan dirinya dan tentu saja merugikan negara. Cara menghitung pajak yang harus ditanggung Sasha adalah sebagai berikut.

  1. Jumlahkan seluruh penghasilan bruto. 2. Bila penghasilan kurang dari Rp 4,8 miliar selama setahun. Untuk menghitung keuntungan bersih dikalikan penghasilan bruto dengan norma yang ditetapkan pemerintah.
  2. Keuntungan bersih kurangkan dengan PTKP sehingga akan diketahui penghasilan kena pajak.
  3. Hitung PPh dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh untuk perseorangan (pasal 17).
  4. Setelah jelas jumlah pajak yang terutang dikurangi lagi dengan pajak penghasilan yang telah dipotong Pihak lain seperti pajak penghasilan 21 (pajak atas penghasilan karyawan) dan PPh 23 (pajak atas pemberian jasa).
  5. Jika ada kekurangan maka lunasi dengan surat setoran pajak. Jika ada kelebihan silakan melakukan Maim ke KPP melalui SPT Tahunan Anda.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: