WNA Bekerja di Perusahaan Berkedudukan di Indonesia

h

Kasus ini merupakan kebalikan dari karyawan Indonesia yang bekerja di luar negeri. Apabila para pekerja asing yang berkerja di Indonesia maka batasannya ada pada batas waktu (time test) dia tinggal atau perkiraan lama waktu akan tinggal di Indonesia. Niatan untuk tinggal ini dapat dilihat pada kontrak kerjanya dengan perusahaan dia bekerja. Time test-nya adalah 183 hari selama 12 bulan.

Bila Iebih dari batas waktu tersebut maka dia wajib membuat NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan seperti wajib pajak pribadi lainnya di Indonesia, termasuk menghitung pajak sebagai pribadi dan melaporkan SPT tahunan perseorangannya. Namun, bila batas tersebut tidak terpenuhi maka dia tidak perlu memiliki NPWP dan hanya dipotong Pajak Penghasilan sebagai wajib pajak luar negeri Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai ketentuan perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tempat orang tersebut tinggal.

Pajak Karyawan yang Memiliki Usaha

Biaya hidup yang tinggi dan peluang bisnis yang ada memungkinkan seseorang untuk memiliki usaha sekaligus bisnis. Franchise adalah salah satu bisnis yang dapat ditekuni oleh karyawan. Bisnis ini tidak memerlukan perhatian dan waktu yang penuh karena sudah ada sistem yang dibuat oleh franchisor.

Usaha sampingan dapat juga dilakukan oleh. seorang karyawan yang memiliki keahlian khusus. Mereka yang mampu melakukan pemrograman atau memiliki kemampuan akuntansi, dapat mempunyai usaha sampingan di luar jam kerja. berbagai kegiatan usaha dapat dilakukan oleh karyawan yang mempunyai pekerjaan tetap.

Terkait dengan adanya usaha sampingan oleh karyawan tetap tersebut maka ada aturan tertentu yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajaknya. Di bagian ini, kita akan mempelajari beberapa kasus yang terkait dengan penghitungan pajak karyawan yang memiliki usaha.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: