Pertanyaan ini sering muncul menjelang sunset policy, terkait dengan penghitungan dan pelaporan pajak karyawan yang berada di luar negeri. Undang-undang Pajak No 7 Tahun 1983 mengatur bahwa setiap orang yang berada di luar Indonesia Iebih dari 183 hari dalam 1 tahun maka dia dianggap sebagai wajib pajak luar negeri. Konsekuensinya adalah kewajiban perpajakan akan berada di negara tempat dia tinggal, bukan di Indonesia lagi. Akibatnya pajak penghasilannya tidak akan dikenakan di Indonesia. Jadi, batasannya adalah waktu 183 hari (6 bulan) dalam 12 bulan (1 tahun) tersebut. Bila tidak Iebih dari jangka waktu tersebut maka pajaknya akan dihitung di Indonesia.
UU No. 36 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 2
(4) Subjek pajak luar negeri adalah:
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
Peraturan Dirjen Pajak No. Per-2/PJ./2009
Pasal 3
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak diluar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan