Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menjadi Anggota dan memperoleh Penghasilannya dari CV (Perseroan Komanditer) & PT (Perseroan Terbatas). |
Contoh Kasus : Thjing merupakan anggota dari CV. MAX, dimana setiap bulannya selama tahun 2016 Thjing memperoleh gaji dari CV MAX sebesar Rp. 20.000.000,-. Disamping sebagai anggota dari CV MAX, Thjing juga bekerja di PT MIN (NPWP 01.570.234.5.021.000) sebagai Manajer Pemasaran dan setiap bulannya menerima penghasilan sebagai berikut : Ø Gaji pokok sebesar Rp. 10.000.000,- ; Ø Tunjangan transport sebesar Rp. 200.000,- ; Ø Tunjangan makan Rp. 200.000,- ; Ø THR sebesar Rp. 10.000.000,-. Thjing telah menikah dan mempunyai 2 orang anak. Berikut adalah data-data pribadi Thjing : a. NPWP : 09.005.341.8.031.000 b. NIK : 3271050908810001 c. Alamat : Jl. Kemuning No. 25, Jakarta Barat 11430, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah d. Telepone : (021) 5667385 e. Nama Istri : Thjong NIK 3271111111111111 Nama Anak : Math NIK 3272222222222222 Done NIK 3273333333333333 f. Daftar Harta yang dimiliki oleh Thjing adalah : 1. Rumah di Jl. Kemuning No. 25, Jakarta Barat 11430 dengan tahun perolehan 1998 dan harga perolehan Rp. 500.000.000,- 2. Mobil Avanza dengan tahun perolehan 2015 dan harga perolehan Rp, 210.000.000,-. Dasar Peraturan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan: Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i dijelaskan bahwa yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi. termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
————————————————————————————————————– |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berikut contoh pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Yang Menjadi Anggota dan memperoleh Penghasilannya dari CV (Perseroan Komanditer) & PT (Perseroan Terbatas) ke dalam formulir SPT untuk :
Berikut 1721-A1 Thjing
Berikut Daftar Kode Harta dan Hutang dalam pengisian daftar harta SPT:
Berikut Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) berdasarkan KEP – 321/PJ/2012 untuk pengisian SPT:
Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan