PPh OP – Orang Pribadi Profesi Karyawan Status MT

Data Wajib Pajak:

Nama                : Rudi Rahmat

NIK                   : 3172041804770015

Alamat              : Jl. Batu Tulis No. 33, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12230

NPWP               : 07.456.123.0-013.000

Telepon             : (021) 7543291

Status               : L/K/2 (Laki-Laki Kawin dengan 2 Tanggungan)

 

Data Keluarga:

bukpot

Data Harta dan Hutang per 31 Desember 2016 sebagai berikut:

  • Hutang kartu kredit BNI sebesar Rp. 5.000.0000,-
  • Rumah Tinggal dibeli sejak Tahun 2006 seharga Rp. 145.000.000,-
  • Mobil Toyota Avanza (2007) Tahun 2010 seharga Rp. 90.000.000,-
  • Motor Honda Beat dibeli Tahun 2013 seharga Rp. 11.000.000,-
  • Saham Pada PT. Berkah Abadi sejak Januari tahun 2016 100.000.000,-
  • Tabungan di BNI per 31 December 2016 50.000.000,-
  • Deposito BNI Tahun 2016 sebesar Rp. 100.000.000,-

Selama tahun 2016 Rudi Rahmat tidak pernah membayar PPh selain PPh yang dipotong sendiri oleh perusahaan tempat bekerjanya.

bukpot

Berikut data penghasilan istri dari pekerjaan (status MT – istri memiliki NPWP sendiri):

bukpot

Pertanyaan:

Berapa PPh Terutang Yang harus Dibayar oleh Bapak Rudi Rahmat dan Ibu Rossa?

Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2016?

 

Dasar Peraturan:

Berdasarkan PER-16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 “Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi” dijelaskan sebagai berikut :

Pasal 5 ayat (1)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pension atau penghasilan sejenisnya;
  3. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
  4. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
  5. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
  7. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
  8. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
  9. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri

Pasal 10 ayat (3)

Besarnya penghasilan neto pegawai tetap ditentukan berdasar penghasilan bruto dikurangi dengan :

  • biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
  • iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016, Pasal 1:

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.

4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

 

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 :

pasal 17 ayat 1 huruf (a)

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Orang Pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                                   Tarif Pajak

———————————————————————————————————————

sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh                               5%

lima juta rupiah)                                                                         (lima persen)

———————————————————————————————————————

di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh lima juta                              15%

rupiah) s.d. Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)   (lima belas persen)

———————————————————————————————————————

di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratur lima puluh juta rupiah)                       25%

s.d. Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)                             (dua puluh lima persen)

———————————————————————————————————————

di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)                         30% ( tiga puluh persen)


 

Berdasarkan PMK-243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)

Pasal 18

(1) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

(2) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Dikarenakan Ibu Rossa memilih untuk mempunyai NPWP tersendiri maka untuk menghitung PPh Terutang, penghasilan Ibu Rossa dan Bapak Rudi Rahmat harus digabungkan.

 

Berikut ini adalah besarnya PPh Terutang tahun 2016 yang harus dibayar oleh Bapak Rudi Rahmat dan Ibu Rossa :

Penghasilan Neto Bapak Rudi (PT. Berkah Abadi)  Rp.   144.000.000,-

Penghasilan Neto Ibu Rossa (PT. Lancar Jaya)      Rp.     98.800.000,-

Jumlah Penghasilan Neto                                                                        Rp.   242.800.000,-

-/- PTKP (K/2)

WPOP                                                   Rp.   54.000.000,-

Istri bekerja                                          Rp.   54.000.000,-

Kawin                                                   Rp.     4.500.000,-

Tanggungan (2)                                    Rp.     9.000.000,-

Rp     121.500.000

Penghasilan Kena Pajak                                                                          Rp.    121.300.000,-

PPh Terutang :

5%   x  Rp.  50.000.000,-            =                      Rp.    2.500.000,-

15% x  Rp.  71.300.000,-            =                      Rp.  10.695.000,-

Total PPh Terutang Atas Penghasilan Gabungan                                        Rp.    13.195.000,-

 

Perhitungan SPT untuk Bapak Rudi Rahmat :

PPh Terutang:

Rp 144.000.000,-        x Rp 13.195.000,-       =            Rp 7.825.700,-

Rp 242.800.000,-

 

PPh yang masih harus dibayar: PPh Terutang                                                      Rp 7.825.700,-

PPh yang dipotong oleh PT Berkah Abadi     Rp 6.475.000,-

PPh Kurang Bayar                                             Rp 1.350.700,-

 

Perhitungan SPT untuk Ibu Rossa :

PPh Terutang:

Rp  98.800.000,-        x Rp 13.195.000,- =      Rp 5.369.300,-

Rp 242.800.000,-

 

PPh yang masih harus dibayar: PPh Terutang                                                  Rp 5.369.300,-

PPh yang dipotong oleh PT Lancar Jaya     Rp 2.240.000,-

PPh Kurang Bayar                                         Rp 3.129.300,-

 

Walaupun ada PPh yang masih harus dibayar oleh Bapak Rudi Rahmat dan Ibu Rossa karena penghasilan mereka digabungkan, namun Bapak Rudi Rahmat dan Ibu Rossa tidak berkewajiban untuk membayar angsuran PPh Pasal 25.


Contoh pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke dalam formulir SPT untuk karyawan dengan istri bekerja (status MT)

SPT Karyawan – Rudi (Suami) – MT

SPT Karyawan – Rossa (Istri) – MT

Berikut Daftar Kode Harta dan Hutang dalam pengisian daftar harta SPT:

Daftar Kode Harta dan Hutang

Berikut Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) berdasarkan KEP – 321/PJ/2012 untuk pengisian SPT:

Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: