Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menerapkan aplikasi usulan buka rahasia bank (Akasia) untuk melanjutkan reformasi perpajakan. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank selama ini mencapai 239 hari.
“Untuk memangkas waktu tersebut, Ditjen Pajak dan OJK menerapkan aplikasi pembukaan rahasia bank yang terdiri dari dua sistem yaitu, Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan,” jelas Hestu Yoga Saksama di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, (13/2).
Menurutnya, dengan aplikasi elektronik ini, pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
Pembukaan data nasabah ini sekaligus mendorong implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak Sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya. Bagi Wajib Pajak yang sudah ikut Amnesti Pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta.
“Maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar,” kata dia.
Bagi Wajib Pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehubungan dengan hal ini, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh masyarakat wajib pajak yang telah atau akan ikut program amnesti pajak agar melaporkan kondisi yang sebenarnya. Apabila masih ada harta yang belum dilaporkan, maka dapat menyampaikan kembali SPH hingga tiga kali,” tukasnya.
sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan