Indonesia berencana bergabung dengan 101 negara untuk menjadi anggota aktif Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan akan mengadopsi program Automatic Exchange of Information (AEoI). Tujuannya untuk melakukan reformasi sistem informasi keuangan, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan.
Presiden Joko Widodo segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum untuk agar Indonesia tak lagi dapat merahasiakan data nasabah bank sehingga otoritas pajak dari dalam maupun luar negeri dapat mengakses data.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai Perppu merupakan cara terbaik yang kemungkinan besar diambil ketimbang harus merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan. Sebab, revisi akan memakan waktu apalagi DPR akan kembali memasuki masa reses. Terlebih, pada bulan Mei akan ada pertemuan antara Indonesia dengan negara-negara yang menerapkan AEoI.
“Ada perkiraan buat Perppu karena kalau mengejar sampai bulan lima tahun ini, perubahan UU perbankan, KUP, UU pajak penghasilan itu rasanya nggak kejar,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/2).
Yasonna menjelaskan untuk UU Perbankan saja tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara, KUP masih sebatas dalam pembahasan. Sehingga, kemungkinan besar tak dapat diselesaikan sebelum bulan Mei tahun 2017.
“Karena UU Perbankan kan tidak masuk dalam Prolegnas, KUP sedang dibahas, mana sekarang DPR sudah mau reses. Jadi ada pikiran buat Perppu karena ini penting,” ujarnya.
Perppu tersebut, kata Yasonna, akan mengatur secara keseluruhan agar Indonesia dapat menerapkan AEoI.
“(Perppu) supaya itu terlaksana, karena kalau tidak kita bisa jadi satu satunya negara dari 20 negara G20 yang tidak lakukan itu, padahal menurut OJK orang asing, informasi perbankannya menurut peraturan OJK kan harus terbuka sudah,” pungkasnya.
sumber : www.pemeriksaanpajak.com
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan