Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal semakin rajin melakukan pemeriksaan pasca berakhirnya tax amnesty. Fokusnya yakni pada wajib pajak yang terindikasi memiliki banyak harta yang belum dilaporkan, namun tidak mengikuti program tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengungkapkan pintu pemeriksaan salah satunya lewat pembukaan data rekening bank milik wajib pajak. Pembukaan data nasabah dilakukan dengan mengajukan izin ke OJK lewat Menteri Keuangan.
Dia menyebut saat ini dengan aplikasi yang baru yakni Akasia (Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank), pengajuan pembukaan data rekening bank bisa dilakukan paling cepat 1 minggu, dan paling lama 30 hari. Sementara sebelumnya maksimal memakan waktu 239 hari.
Menurutnya, sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan mekanisme pengajuan akses data nasabah wajib pajak. Pengajuan data rekening hanya bisa dilakukan lewat Kepala Kantor Pajak kepada Otoritas Jasa Keuangan, namun diajukan lewat Menteri Keuangan.
Hanya sistem pengajuannya saja yang berubah, dengan menggunakan sistem online, sehingga memangkas waktu yang sangat signifikan.
“Dulu kalau buka rekening itu kami secara manual dari KPP ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, terkait pemeriksaan atau penagihan. Kalau terkait dengan bukti permulaan ke Direktur Penegakan Hukum. Di situ diproses suratnya, diteken Dirjen Pajak sampai ke Menteri Keuangan. Itu proses kurang lebih 240 hari,” ujar Ken di kantor DJP, Jakarta, Senin (13/2/2017).
“Kalau seperti ini, pemeriksaan harus selesai enam bulan, ternyata Buka rekeningnya kelamaan. Maka kita buat sistem, sehingga bisa memangkas paling cepat menjadi 1 bulan. Di DJP namanya Akasia,” imbuhnya.
Sistem Akasia tersebut akan tersambung dengan sistem pengajuan pembukaan data rekening bank milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Aplikasi Buka Rahasia Bank atau Akrab.
“Nanti surat Menteri Keuangan keluar by system, masuk dan diproses di OJK juga by system, prosesnya tidak lama. Nanti Ketua OJK akan mengeluarkan izin buka rekening bagi wajib pajak yang sedang diperiksa, bukti pemeriksaan, disidik, atau sedang dilakukan penagihan aktif,” ungkap Ken.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan ini kendala akses data nasabah yakni waktunya yang sangat lambat.
“Pada dasarnya kalau kita mengajukan permintaan pasti disetujui, pasti akan diberikan datanya. Hanya waktunya saja yang jadi masalah, lama,” kata Yoga.
Penggunaan sistem elektronik ini memangkas waktu DJP dalam mendapatkan data nasabah, dari sebelumnya maksimal 239 hari menjadi hanya 30 hari saja. Bahkan bisa dilakukan paling cepat 7 hari saja.
“Kalau dengan sistem yang lebih cepat, pastinya akan lebih banyak lagi Kepala Kantor Pajak yang mengusulkan untuk membuka data rekening. Karena data yang diminta bisa lebih cepat,” jelas Yoga.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan