Pengusaha Ponsel Tak Sampaikan SPT Disidang di Sleman

Kanwil DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka berinisial SD atas kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sleman yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk dilakukan persidangan pada Rabu, 7 Juli 2021.

SD adalah seorang pengusaha yang bergerak dalam usaha perdagangan telepon genggam yang memiliki beberapa toko di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Pada kasus ini, SD diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf c UU No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dengan nilai kerugian pada pendapatan negara diperkirakan sebesar 26,9 miliar rupiah.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sebelum dilakukan penyidikan, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menyampaikan himbauan dan teguran kepada Wajib Pajak untuk melaporkan SPT tetapi tidak direspon dengan baik.

Kemudian terhadap Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana oleh Kanwil DJP DIY. Pada tahap ini, Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sehingga akhirnya dilakukan Penyidikan.

Menilik kasus tersebut, kesadaran Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan hal yang penting. Ketidakpedulian akan hal tersebut bisa mengantarkan Wajib Pajak ke penjara. Kanwil DJP DIY melalui KPP di seluruh wilayah DIY siap membantu seluruh Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan benar, Wajib Pajak telah turut serta dalam pembangunan bangsa. Karena “Pajak Kuat, Indonesia Maju!”. (ADV)

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: