Brompton Hingga PS5 Harus Dilaporkan di SPT Pajak, Buat Apa?

Sepeda Brompton (Tangkapan Layar brompton.com)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta wajib pajak untuk melaporkan semua hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bahkan sepeda, tas hermes hingga iphone yang dimiliki wajib dilaporkan.

Lalu, mengapa harus melaporkan harta dalam SPT?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, melaporkan harta dalam SPT adalah kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Hal tersebut untuk melihat kewajaran harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

“Kenapa harta harus dilaporkan? Untuk melihat kewajaran perhitungan Pajak Penghasilan dari wajib pajak,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, dengan alasan tersebut, maka tidak ada kriteria tertentu dan minimal nominal harta yang harus di laporkan.

“Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT,” tegasnya.

Dari aturan perpajakan, secara garis besar komponen harta dalam pelaporan SPT adalah:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
2. Piutang.
3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.

Seperti diketahui, laporan SPT bisa disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya. Laporan bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau online melalui e-filling.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: