
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan semua masyarakat yang sudah memiliki penghasilan adalah Wajib Pajak (WP). Baik penghasilan yang berasal dari pekerjaan sebagai pegawai ataupun usaha sendiri.
Tak terkecuali bagi pasangan menikah. Baik suami maupun istri harus melakukan kewajiban perpajakannya. Namun, untuk pajaknya apakah dipisah atau digabung?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, pada dasarnya untuk pasangan menikah maka kewajiban perpajakan antara suami dan istri dijadikan satu. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
“Pada dasarnya, sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3/2021).
Namun, pengenaan pajak bagi istri dan suami bisa terpisah meski masih hidup bersama atau sudah berpisah (cerai). Dengan syarat, ada perjanjian tertulis pemisah harta dan penghasilan untuk yang sudah berpisah dan kesepakatan secara tertulis juga oleh keduanya untuk menjalankan hak dan kewajiban sendiri.
“Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila mereka hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,” katanya.
Adapun pelaporan pajaknya baik dipisah atau bersama tetap melalui formulir SPT 1770S atau 1770.
Sumber: cnbcindonesia
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan