Perjanjian Bantuan Hukum RI-Swiss Disepakati Jadi RUU, Apa Isinya?

UU Perjanjian Bantuan Hukum atau MLA RI-Swiss nantinya dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan atau tax fraud.

MLA RI-Swiss, RUU MLA, mutual legal assistance

Panitia Khusus DPR menyepakati perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi rancangan undang-undang. Aturan itu nantinya akan menjadi platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery.

UU MLA RI-Swiss tersebut juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan atau tax fraud. “Ini untuk kebaikan bersama kedua negara. Walaupun prosesnya cukup lumayan lama tapi akhirnya atas komitmen bersama bisa selesai,” kata Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dilansir dari dpr.go.id, Kamis (2/7).

Apa Isi RUU MLA RI-Swiss?

Kesepakatan perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran. Pertama, di Bali pada 2015. Lalu, pada 2017 di Bern, Swiss. Tahun lalu kedua belah pihak akhirnya menandatangani perjanjian yang terdiri dari 39 pasal tersebut.

Mengacu pada keterangan tertulis Kementerian Kehakiman Swiss, MLA itu akan menjadi pijakan dua negara dalam bekerja sama untuk mendeteksi dan mengusut aktivitas kriminal khusus atau particular crimes, seperti korupsi dan pencucian uang, serta memerangi kejahatan di bidang perpajakan.

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika itu.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati termasuk pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Atas usul pemerintah Indonesia, perjanjian ini menganut prinsip retroaktif. Artinya, pemerintah dapat menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Kesepakatan yang ditandatangani di Bernerhof Bern, Swiss, pada 4 Februari 2019 itu merupakan perjanjian ke-10 antara RI dan negara lainnya. Sebelumnya, Indonesai telah menandatangani perjanjian serupa dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, Tiongkok, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Dari segi perpajakan, perjanjian MLA semestinya bakal membantu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam upaya penegakan hukum. Pasalnya, data keuangan WNI dari berbagai negara menjadi mudah diakses. Data keuangan merupakan hasil kerja sama internasional pertukaran data secara otomatis alias automatic exchange of information (AEoI).

AEoI dengan Swiss telah efektif pada September 2019. Dari total Rp 3.250 triliun harta orang-orang sangat kaya asal Indonesia, sebesar Rp 2.600 triliun di antaranya disimpan di Singapura. Selebihnya, dana tersebut tersimpan di berbagai negara/yurisdiksi yang dikenal sebagai surga pajak seperti Hong Kong, Macau, Labuan, Luxemburg, Swiss, dan Panama.

Sumber: pengampunanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: