Jakarta: Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi revisi batas minimum (threshold) saldo rekening nasabah perbankan yang wajib dilaporkan pada Ditjen Pajak (DJP) menjadi Rp1 miliar.
“Ini sebagai bentuk sensitivitas dan responsiveness pemerintah terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Yustinus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
Menurut dia, dengan naiknya threshold, terdapat kesan kuat bahwa pemerintah mengedepankan fokus dan sasaran yang lebih jelas dan sesuai prinsip dasar pemajakan yaitu ability to pay dan who own what.
“Pembatasan di saldo Rp1 miliar juga membuat cost of administration lebih efisien, cost of compliance rendah, dan pemungutan pajak lebih efektif,” jelasnya.
Dia menambahkan, ini merupakan skala prioritas karena layaknya asuransi dan koperasi sebaiknya tidak perlu menjadi sasaran awal. Dia pun mengimbau pemerintah menyiapkan sistem (information technology) IT yang lebih baik, pemerintahan, dan sumber daya manusia (SDM).
“Pemerintah pun juga harus fokus untuk sosialisasi dengan kalangan perbankan dan sektor keuangan,” pungkasnya.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan