Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah, Bagaimana Nasib Bank?

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak memilki wewenang untuk mengintip rekening nasabah seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.

Kepala ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual menilai, Perppu tersebut akan memberikan dampak yang minim kepada perbankan. Ini termasuk pengaruh kepada Dana Pihak Ketiga (DPK).

Pasalnya, aturan itu diberlakukan pada semua negara dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018 mendatang. Sehingga, aturan ini berlaku di seluruh dunia.

VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menjelaskan, penerbitan Perppu itu adalah bagian dari pelaksanaan AEoI tahun 2018. Dengan demikian, DJP bisa menganalisis informasi keuangan dari lembaga keuangan, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagainya.

“Implementasi Perppu ini diperkirakan tidak akan mengganggu sektor perbankan,” kata Josua ketika dihubungi, Rabu (17/5/2017).

Josua mengungkapkan, aturan ini sudah diberlakukan di banyak negara. Sebagian besar perbankan di negara-negara yang tergabung dalam OECD juga sudah menerapkan keterbukaan informasi rekening nasabah.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Ekonom BCA David Sumual. Menurut dia, aturan ini justru merupakan langkah antisipasi sebelum akhirnya AEoI diberlakukan tahun depan. Sehingga, ada dasar hukum untuk melakukan pertukaran informasi.

“Diberlakukannya tidak hanya di kita (Indonesia) di tahun 2018. Negara-negara yang tergabung dalam G20 juga akan menerapkan itu,” jelas David.

“Saya pikir ini dilakukan setelah tax amnesty (pengampunan pajak), jadi masyarakat seharusnya lebih siap,” tutur David.

Aturan ini diterbitkan untuk kepentingan perpajakan guna memenuhi standar kebijakan internasional terkait AEoI. Mereka yang memukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Otomatis, dengan kebijakan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah bisa mengintip data nasabah yang ada di perbankan.

Sumber: www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: