Wajib Pajak Dikirim Email Pengingat Batas Waktu Serahkan SPT

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai mengirimkan surat elektronik ke seluruh wajib pajak yang terdaftar untuk mengingatkan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan atau SPT pajak.

Surat elektronik atau email tersebut dikirim sejak Ahad pekan lalu, 3 Maret 2019. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan berharap email tersebut bisa mengingatkan para wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum 16 Maret 2019.

“Kami akan membantu Anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019,” ujar Robert dalam email  yang dikutip, Senin, 4 Maret 2019.

Seperti diketahui, target kepatuhan formal yang cukup ambisius memaksa otoritas pajak melakukan sejumlah terobosan untuk merealisasikannya. Selain mengimbau para Wajib Pajak (WP) lewat berbagai media, baik media sosial maupun konvensional, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga mengirimkan email tersebut.

Robert menjelaskan perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. Apalagi, saat ini, semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Keuntungan lain jika menyampaiakn SPT lebih awal adalah dapat terhindar dari empat masalah. Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.

 

Sumber : Tempo.co

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi, SPT

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: