Jakarta – Bagi masyarakat di seluruh Indonesia yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh periode 2016 secara elektronik, alangkah baiknya menghindari beberapa hal ini, agar dalam pelaporannya berjalan tanpa gangguan.
Sejatinya, pelaporan secara elektronik atau menggunakan aplikasi e-Filing harus melalui komputer dan membuka website Ditjen Pajak. Namun, dalam mengakses situs pajak diharapkan jangan menggunakan browser safari.
“Safari enggak bisa. Jadi apple harus pakai Mozzila Firefox,” kata Direktur Transformasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Iwan menyebutkan, dalam mengakses situs pajak, browser yang bisa digunakan adalah Google Chrome dan Mozilla Firefox. Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang salah menggunakan browser dalam mengakses situs pajak dalam rangka pelaporan SPT Tahunan.
Diharapkan wajib pajak juga memastikan kecepatan internet serta kuota sebelum memulai pengisian SPT agar bisa lancar sampai selesai. Jangan lupa siapkan dokumen, seperti bukti potong, daftar harta serta yang lainnya.
Iwan melanjutkan, berdasarkan pantauan Ditjen Pajak yang melaporkan SPT melalui elektronik setiap detiknya sebanyak 200 orang dengan begitu terdapat 3 juta orang per jam.
Total tersebut, tentunya akan menghambat layanan elektronik pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016.
“Kalau kita dari database itu kan, kapasitas kita terbatas bisa down, malah kita batasin yang di depan, bukan down sebenarnya cuma lama. Apalagi ada yang di settingan komputer sudah lama,” jelasnya.
Lanjut Iwan, Ditjen Pajak juga bisa saja menambah kapasitas akses pelaporan SPT Tahunan pada situs pajak. Namun, jika masyarakat belum mengetahui hal-hal yang harus dihindari saat menggunakan e-Filing, menjadi percuma.
“Kita sudah coba sebenarnya membuat untuk membesarkan kapasitas tapi kalau perilaku wp masih seperti ini ya sampai kapanpun bisa down habis,” ujarnya.
Sumber: http://www.detik.com
Kategori:SPT
Tinggalkan Balasan