Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Cek Data Kartu Kredit

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengklarifikasi rencana untuk memantau transaksi kartu kredit pasca selesainya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia memastikan ini belum akan dilakukan.

“Ditjen Pajak belum akan meminta data transaksi kartu kredit,” ungkap Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Seperti diketahui, kewajiban penyampaian data transaksi kartu kredit oleh penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 dengan penyampaian data pertama kali telah dilakukan untuk periode Mei 2016.

Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan pada 1 Juli 2016 kewajiban tersebut ditunda hingga selesainya periode tax amnesty.

“Jadi tidak perlu resah, bahwa DJP tidak akan meminta data kartu kredit. Karena bukan mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan,” ujarnya.

Masyarakat, kata Ken bisa melakukan transaksi seperti biasanya.

“Jadi masyarakat saya minta membelanjakan kartu kredit tanpa takut. Pada prinsipnya orang belanja, sudah kena pajak pertambahan nilai. Dan orang yang memakai kartu kredit pada prinsipnya adalah utang. Utang bukanlah penghasilan. Meskipun kartu kredit sendiri di dalam UU perbankan tidak dirahasiakan,” tandasnya.

Sumber: www.pemeriksaanpajak.com

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: