JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bekerjasama dengan Pemerintah dalam upaya reformasi pajak. Salah satunya dengan mendukung keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan diterapkan pada 2018. Demi memuluskan program AeoI, pemerintah bahkan lakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) terkait pembukaan data nasabah perbankan.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman Hadad mengakui, pihaknya telah bekerjasama dengan pemerintah dalam banyak hal terutama dalam hal keterbukaan data nasabah untuk kepentingan pajak.
“Kita bekerja sama dengan pemerintah dalam banyak hal terutama dalam menyakini bahwa, ada dua sebetulnya menjadi topik. Pertama adalah, dalam rangka AEoI kita meminta kepada setiap nasabah asing yang buka rekening bank di Indonesia ini harus bersedia datanya dibuka untuk kepentingan pajak,” ungkapnya di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Dia menjelaskan, peraturan ini telah dikeluarkan oleh OJK sejak tahun 2015 lalu, dan tahun ini kita akan keluarkan surat edaran OJK nya terutama untuk mengantisipasi implementasinya.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi membantu kita terutama untuk membuka nasabah-nasabah asing sehingga kemudian kita bisa sampaikan pada waktunya nanti jika itu diperlukan,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini masih ada faktor yang menghambat seperti aturan OJK yang masih sekunder, sehingga pihaknya pun memiliki wacana untuk menjadikan peraturannya sebagai peraturan primer sehingga AEOI bisa berlangsung sesuai dengan rencana.
“Aturan OJK ini aturan sekunder, aturan primernya ada pada UU, UU nya kan kita masih dihambat dengan peraturan terkait dengan rahasia, rahasia bank, rahasia di pasar modal, dan lembaga keuangan lain seperti bank syariah, oleh karena itu tentu saja wacana yang berkembang sekarang ini adalah bagaimana mana kita bisa memiliki aturan primer dalam bentuk UU itu yang akan meyakinkan kita bahwa AEOI kedepan itu bisa berlangsung lebih lancar lagi,” tukasnya.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan