Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan tiga amunisi baru untuk optimalisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty. Seperti diketahui program ini akan segera berakhir pada 31 Maret 2017.
“Kami melakukan pelaksanaan Pasal 18, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank serta program peningkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP),” ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Ken menjelaskan langkah pertama adalah meluncurkan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik bernama Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia). Aplikasi ini merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.
“Sebenarnya dari dulu kami juga sudah bisa membuka rekening WP untuk keperluan pemeriksaan dan penagihan, tapi masih manual. Sekarang dibuat online dan cepat,” kata Ken. Dia mengatakan proses manual biasanya memakan waktu 240 hari, kini dipangkas menjadi 30 hari.
Selanjutnya amunisi yang kedua adalah implementasi Pasal 28 UU Pengampunan Pajak yang tidak ikut tax amnesty atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi sejumlah konsekuensi.
Bagi WP yang sudah ikut tax amnesty dan ke depan ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka dianggap sebagai penghasilan. Dengan begitu ia akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang bayar.
Adapun bagi WP yang tidak ikut tax amnesty dan ditemukan harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka juga dianggap penghasilan. Dengan begitu ia akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Amunisi ketiga, kata Ken, adalah peningkatan layanan untuk WP dengan memberikan fasilitas e-form, sebagai peningkatan layanan dari e-filling. “Kalau sebelumnya isinya sambil online sekarang formnya diupload dulu bisa diisi offline kalau sudah selesai baru diupload dan dikirim ke kami.”
Selain itu, DJP juga menyediakan layanan pre-populated di mana data yang dimiliki DJP termasuk data pihak ketiga seperti pemberi kerja akan otomatis terisi pada SPT elektronik baik e-filling maupun e-form. “Jadi bukti potongnya langsung masuk ke sistem kami kalau perusahaan sudah serahkan, nanti WP tidak perlu kumpulkan lagi,” tutur Ken.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan