Penyiapan TP-Doc Diperlonggar

JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran penyiapan dokumen penetapan harga transfer atau transfer pricing kepada perusahaan yang melakukan transaksi terafiliasi.

Achmad Amin, Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak memparkan, kelonggaran diberikan karena beleid baru dikeluarkan akhir tahun lalu.

Beleid yang dimaksud Achmad adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

“Pelaporan tetap tanggal 30 April, kalau belum lengkap self assessment nya kami akan menutup mata. Siapkan yang sudah siap, kalau diminta oleh pemeriksa sampaikan yang sudah ada,” kata Achmad dalam diskusi di Jakarta, Selasa (14/2).

Untuk mencegah kegaduhan, otoritas pajak telah mengeluarkan instruksi ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), instruksi itu meminta agar pemeriksa pajak member jangka waktu antara pelaporan dan pemeriksaan dokumen milik wajib pajak yang belum lengkap TP Doc nya.

“Disiapkan sesegera mungkin, silakan semuanya untuk disegerakan supaya lebih mudah litigasi risikonya,” tambahnya.

PMK No. 213/2016 mewajibkan perusahaan yang memiliki transaksi terafilitasi untuk melaporkan paket dokumentasi transfer pricing meliputi dokumen induk, dokumen local, dan pelaporan per Negara (Country by Country Report/CBCR).

Kendati demikian, khusus tahun ini, Otoritas Pajak hanya mewajibkan perusahaan multinasional menyediakan local file dan master file paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Kedua jenis dokumen itu tidak dilampirkan bersama dengan SPT, wajibpajak cukup menyampaikan ikhtisar dokumen induk dan dokumen local sebagai lampiran SPT PPh Badan tahun pajak dengan format sesuai lampiran PMK-213.

Adapun, dua jenis dokumen itu disiapkan oleh perusahaan yang memiliki transaksi terafiliasi lebih dari Rp 20 miliar selama tahun sebelumnya. Transaksi itu mencakup transaksi jasa, pembayaran bunga, dividen, dan pemanfaatan barang tak berwujud lain yang nilainya lebih dari Rp 5 miliar.

Untuk implementasi CBCR, pemerintah telah member waktu lebih dari setahun kepada WP. Proses penyampaian CBCR tahun 2016 dilakukan bersama SPT tahun 2017.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar