Ditjen Pajak Bakal Cek Rekening Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty

Jakarta – Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017 nanti. Setelah itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai fokus melakukan pemeriksaan pada wajib pajak yang diindikasi memiliki banyak aset yang belum dilaporkan, namun belum mengikuti program tersebut.

Salah satu cara pemeriksaan adalah dengan melihat rekening bank wajib pajak, untuk kemudian dipakai sebagai pintu masuk pemeriksaan pajak.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pihaknya sudah memiliki platform baru yang bisa diandalkan untuk menelisik data rekening bank secara elektronik. Alat tersebut yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yakni aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.

Akasi itu nantinya akan terhubung dengan platform Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang merupakan aplikasi internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gunanya untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

Menurut Ken, kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung pada 1 Maret 2017, sehingga proses pembukaan data nasabah bank dari DJP ke OJK bisa dilakukan lebih cepat, yakni kurang dari 30 hari. Sementara jika menggunakan pengajuan seperti sekarang, butuh setidaknya 6 bulan bagi DJP untuk bisa mengakses data nasabah bank.

“Sekarang sudah ada aplikasi yang namanya Akasia, nanti link sama OJK. Dan pembukaan rekening kalau dulu 6 bulan, sekarang seminggu saja sudah bisa buka. Mekanisme memang harus izin, tapi sekarang dengan aplikasi lebih cepat,” kata Ken di kantor DJP, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Diungkapkannya, pembukaan data rekening nasabah lewat Akasi tersebut merupakan bagian dari implementasi reformasi perpajakan pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Pada kesempatan tersebut, dia juga memaparkan capaian program tax amnesty. Dimana per 13 Februari program tersebut telah diikuti lebih dari 650.000 wajib pajak, dan telah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 111 triliun dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran hasil bukti permulaan.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar