Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bagi UMKM Segera Berakhir, Ini Penjelasan DJP

Wajib pajak memasuki kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017). - Reuters/Fatima Elkarim

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengingatkan batas waktu penggunaan PPh final UMKM bagi wajib pajak (WP) yang memanfaatkan fasilitas fiskal tersebut.

Dalam Pengumuman No.10/PJ.09/2020, Ditjen Pajak menyebutkan sesuai Pasal PP No.23/20218 pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final berlaku 3 tahun pajak bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan 4 tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.

Adapun setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan fasilitas fiskal tersebut, WP yang dimaksud memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh untuk tahun pajak berikutnya.

Dalam catatan Bisnis, secara umum ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).

Pokok perubahan pengaturannya mencakup penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya.

Selain itu, beleid ini juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen untuk WP Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun; WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun; sedangkan untuk WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: