Siap-Siap, Mulai Oktober Belanja di Shopee Kena PPN 10%

Belanja online Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 28 badan usaha digital luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% kepada konsumennya. Pemungutan pajak ini berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Salah satunya yang dikenakan adalah marketplace atau e-commerce Shopee. Dengan demikian, mulai Oktober 2020 semua transaksi di shopee yang berasal dari luar negeri kena pajak 10%.

“Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo melalui keterangan pers, Rabu (9/9/2020).

DJP pun terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Berikut 28 perusahaan yang ditunjuk Pajak sebagai pemungut PPN 10% ke konsumennya:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia
• Facebook Ireland Ltd.
• Facebook Payments International Ltd.
• Facebook Technologies International Ltd.
• Amazon.com Services LLC
• Audible, Inc.
• Alexa Internet
• Audible Ltd.
• Apple Distribution International Ltd.
• Tiktok Pte. Ltd.
• The Walt Disney Company (Southeast
Asia) Pte. Ltd.
•Amazon Web Services Inc.
•Google Asia Pacific Pte. Ltd.
•Google Ireland Ltd.
•Google LLC.
•Netflix International B.V., dan.
•Spotify AB.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: