Sri Mulyani Pungut Lagi Pajak Gaji Pekerja di 2021, Subsidi Gaji Bisa Lanjut

Sri Mulyani Pungut Lagi Pajak Gaji Pekerja di 2021, Subsidi Gaji Bisa Lanjut

Pembebasan pajak gaji pekerja dan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan merupakan bentuk stimulus ekonomi Pemerintah, untuk mengatasi dampak pandemi virus corona bagi kelas pekerja.

Tapi berbeda dengan subsidi gaji pekerja yang masih berpeluang dilanjutkan di 2021, pembebasan gaji pekerja sudah dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, akan berakhir dan kembali dipungut mulai 2021.

“PPh 21, 25, dan 22 tidak dilakukan (pembebasan) lagi untuk 2021,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (2/9).

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dibayarkan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan seseorang. Sementara Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) adalah pajak yang dipungut satu pihak dari kegiatan perdagangan barang. Sedangkan PPh 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran untuk meringankan beban wajib pajak.

Pemerintah membebaskan pajak-pajak tersebut, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Termasuk pembebasan pajak PPh 21 bagi para pekerja yang bergaji maksimal Rp 16,5 juta per bulan, sejak April 2020 lalu.

Erick Thohir: Subsidi Gaji Bisa Diteruskan

Sri Mulyani Pungut Lagi Pajak Gaji Pekerja di 2021, Subsidi Gaji Bisa Lanjut (1)

Berbeda dengan pembebasan pajak yang dipastikan berakhir, subsidi gaji pekerja Rp 600 ribu per bulan bagi yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berpeluang dilanjutkan. Hal itu diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (2/9).

Saat ini, ujarnya, Pemerintah memang baru memutuskan program hanya berlangsung hingga Desember 2020 atau selama 4 bulan seperti skenario awalnya.

“Kita harapkan juga kalau program ini baik, bisa diteruskan. Tapi sekarang ini keputusannya, program hanya bisa berjalan sampai bulan Desember,” ujar Erick yang juga Ketua Komite Pelaksana Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: