18 Sektor Usaha Tak Lagi Terima Gratis Pajak Gaji Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah tidak akan menanggung lagi PPh 21 atau pajak gaji karyawan. Selain itu, menghapus insentif PPh 22 dan 25.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tak akan lagi menanggung pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atau pajak gaji karyawan pada 2021 mendatang. Ini artinya, gaji masyarakat akan kembali dipotong untuk membayar PPh Pasal 21.

Selain PPh Pasal 21, bendahara negara mengatakan pemerintah juga menghapus insentif PPh Pasal 25 dan Pasal 22 pada tahun depan. Dengan demikian, ada tiga insentif pajak yang akan dihapus pada tahun depan.

“PPh 21, 25, dan 22 tidak (kami) lakukan lagi untuk tahun depan,” ucap Sri Mulyani dalam video conference dengan Komisi XI DPR, Rabu (2/9).

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Pemerintah pertama kali menanggung PPh Pasal 21 pada Maret 2020 lalu. Saat itu, PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah baru berlaku untuk sektor manufaktur selama enam bulan.

“Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal, terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri,” kata Ani, sapaan akrabnya Maret lalu.

Sebulan kemudian, pemerintah memperluas sektor penerima insentif pajak tersebut menjadi 18 sektor dan 749 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI). Jumlah sektor itu, bertambah dari rencana semula, yakni 11 sektor.

Pemerintah mengguyur total Rp35,3 triliun untuk memberi relaksasi keringanan pajak 18 sektor usaha tersebut.

“Untuk 18 sektor dan 749 KBLI akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru,” dikutip Ani, pada April lalu.

18 sektor usaha yang mendapatkan insentif pajak meliputi, sektor perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor mencakup 193 KBLI.

Lalu, sektor pertanian mencakup 100 KBLI, sektor pertambangan dan penggalian sebanyak 27 KBLI, industri pengolahan 127 KBLI, listrik, gas, uap air panas, dan dingin tiga KBLI.

Dilanjutkan, sektor konstruksi mencakup 60 KBLI, pengangkutan dan perdagangan 85 KBLI, penyediaan akomodasi, dan makanan dan minuman 27 KBLI, serta informasi dan komunikasi 36 KBLI.

Terkait aktivitas ruangan dan asuransi ada tiga KBLI, real estate 3 KBLI, service jasa profesional ilmiah dan teknis 22 KBLI, serta penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan, termasuk pariwisata dan penunjang usaha lainnya sebanyak 19 KBLI.

Terkait pendidikan 5 KBLI, kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI, kesenian, hiburan dan rekreasi 52 KBLI, dan aktivitas jasa lainnya tiga KBLI, serta perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: