Pelaku UMKM Takut Berurusan dengan Pajak

Suasana pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2019 yang berlangsung di JCC, Jakarta, 12 Juli 2019. KKI tahun ini mengusung tema

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang merasa seperti terdakwa jika berhubungan dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal, mayoritas UMKM diklaim belum paham sepenuhnya dengan pajak.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria Simanungkalit mengatakan hanya sedikit pelaku UMKM yang paham bahwa dirinya adalah seorang wajib pajak (WP) yang harus membayar pajak dan memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah di situasi-situasi tertentu.

Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenkop UKM dalam melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM.

“Kalau bisa, bersama dengan dinas pajak di daerah dan Kemenkop UKM aktif bersama-sama melakukan sosialisasi untuk UMKM. Ini perlu bahasa yang lebih mudah sehingga mereka kalau ke kantor pajak merasa diterima, bukan ditangkap. Banyak UMKM yang merasa seperti terdakwa.” ucap Victoria dalam video conference, Senin (13/7).

Victoria menyatakan banyak UMKM yang mengeluh karena kesulitan dalam membayar pajak di tengah pandemi virus corona. Pasalnya, penjualan mereka tertekan akibat wabah tersebut.

Mayoritas UMKM tidak tahu bahwa pemerintah telah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) untuk periode April sampai September 2020. Hal inilah, kata Victoria yang juga perlu disosialisasikan lebih masif.

“Terkait pajak ini perlu diperhatikan. UMKM yang wajib bayar pajak ini saat pandemi mengeluh karena keterbatasan dukungan dari pemerintah,” terang Victoria.

Pihaknya membutuhkan bantuan dari DJP Kemenkeu dalam memberikan informasi lebih lengkap terkait pajak kepada pelaku UMKM. Sebab, tak semua pendamping UMKM dari Kemenkop UKM paham betul mengenai pajak.

“Sebagian besar pendamping juga belum paham pajak. Makanya bisa tidak bersama pihak pajak untuk berikan informasi kepada UMKM,” jelas Victoria.

Diketahui, pemerintah telah memberikan isentif PPh kepada UMKM di tengah pandemi virus corona. UMKM tak perlu membayar PPh selama April hingga September 2020.

Namun, masing-masing UMKM perlu mendaftarkan diri dulu sebelum untuk mendapatkan insentif tersebut. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi DJP Kemenkeu.

Aturan insentif untuk UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan itu, pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya ditanggung UMKM sebesar 0,5 persen menjadi tanggungan negara.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: