
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan memangkas iuran hingga 90%. Langkah ini diambil untuk memberikan relaksasi bagi masyarakat di tengah pandemi Corona (COVID-19). Namun implementasinya menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan PP mengenai relaksasi tersebut tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami sudah selesai dan tinggal mengeluarkan, sudah selesai harmonisasinya, sudah di Setneg, tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata dia dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa relaksasi iuran BPJamsostek diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Diharapkan PP-nya dalam waktu dekat akan terbit dan bisa diimplementasikan.
“Mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi peraturan pemerintah tersebut akan rilis. Itu yang inisiatifnya ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Saya kira ini prosesnya sudah kita bicarakan panjang, sudah ada proses harmonisasi, dan sudah selesai, sekarang tinggal rilis di Kementerian Setneg,” tambahnya.
Pernah dijelaskan sebelumnya, pemangkasan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.
Kedua, iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Ketiga, selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Sumber: detik
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan