JAKARTA — Para pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun mengungkapkan poin dari surat yang disampaikan adalah keberatan atas kebijakan terebut, meski kini batas kewajiban pemilik rekening domestik bersaldo minimal Rp200 juta telah direvisi menjadi Rp1 miliar.
“Kami tetap menyurati Presiden agar merujuk kepada kesepakatan internasional,” kata Ikhsan kepada Bisnis, Kamis (8/6/17).
Dia menilai jika bertentangan dengan kesepakatan standar internasional sekitar Rp3,3 miliar maka beleid tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28d Ayat 1 soal kesetaraan di depan hukum.
“Aturan tersebut bukan terkait dengan pelaku UMKM saja tetapi kepentingan banyak orang,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah , Koperasi, dan Ekonomi Kreatif Erik Hidayat mempersulit para pelaku UMKM dalam urusan pelaporan.
“Menggangu bagi UMKM yang tidak memiliki sumber daya manusia untuk mengurus laporan tersebut. Kalau mesti merekrut orang lagi mereka tidak mampu jadi kalau bisa yang Rp1 miliar ke atas saja,” kata Erik
Dia menjelaskan kebanyakan pebisnis di sektor itu belum memiliki perusahaan atau berbadan hukum. Akibatnya, banyak dari mereka yang menggunakan rekening pribadi.
Erik menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi terkait maksud dan tujuan kebijakan tersebut.
“Saya mengerti maksud pemerintah adalah menjaring wajib pajak baru sehingga pengusaha UMKM dapat teridentifikasi untuk mendapatkan bantuan pemerintah,” jelasnya.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan