JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terdiri dari 2 aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK.
“Aplikasi Akasia dan Akrab, dua aplikasi yang dilaunch oleh OJK dan Ditjen Pajak. MoU antara OJK dan Ditjen Pajak, di dalam rangka untuk pelaksanaan akses informasi. Kita tahu pengumpulan penerimaan pajak merupakan tugas konstitusional yang penting dan ini hanya bisa dilakukan bila Ditjen Pajak yang memiliki kapasitas dan tata kelola dan kemampuan untuk akses berbagai informasi secara cepat untuk kumpulkan penerimaan pajak,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Menurut Sri Mulyani, melalui 2 aplikasi ini, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dapat dipersingkat secara signifikan. Adapun waktu yang dibutuhkan hanya mencapai 30 hari sebelumnya mencapai 239 hari.
“Dalam operasionalisasi untuk dapatkan akses, Ditjen Pajak meminta kepada Menkeu, dan Menkeu mengirim permintaan kepada ketua Dewan Komisioner OJK, untuk membuka rekening saja, dari nasabah yang dibutuhkan untuk informasi perpajakan atau bukper dan investigasi selama ini dibutuhkan 239 hari atau nyaris setahun,” tuturnya
Selama ini, butuh proses dari sekira 20 orang pejabat pada pembukaan data ini. Hal ini dapat diperparah jika pemerintah daerah tengah libur dan cuti. Untuk itu, butuh tindakan dari pemerintah agar data ini dapat dibuka secara lebih cepat.
“Dengan adanya era digital dan semakin banyak orang gunakan teknologi dalam transaksi, kita diuntungkan karena seluruh transaksi tercatat secara digital. Namun, tak selalu bisa diakses karena masing-masing di sektor jasa keuangan dan Ditjen Pajak memiliki aturan di mana masing-masing harus menjaga kerahasiaan,” ungkapnya.
Hanya saja, waktu 30 hari ini dianggap masih cukup lama oleh Sri Mulyani. Namun, upaya ini tetap memperoleh apresiasi mengingat pada tahun 2018 mendatang Indonesia akan masuk ke dalam program keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Kecepatan teknologi menjadi musuh bagi kami dalam rangka naikkan penerimaan. Dengan aplikasi ini kecepatan bisa dipangkas dengan kurang 30 hari. Meskipun saya tahu 30 hari masih kurang, karena e-banking, memindahkan akun itu bisa dilakukan kurang dari semenit,” tutupnya.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan