Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan melalui Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab).
Sistem tersebut dapat mempersingkat proses pembukaan data rekening nasabah, terutama yang menyangkut informasi perpajakan dalam rangka penyelidikan. “Untuk pembukaan data rekening nasabah dalam rangka penyelidikan dibutuhkan rata- rata 239 hari per permohonan dan melalui 20 pejabat untuk menandatangani,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (13/3).
Melalui aplikasi Akrab dan Akasia yang saling terhubung dalam satu sistem, waktu pemrosesan surat perintah tertulis pembukaan rahasia bank untuk keperluan penyelidikan perpajakan dipersingkat dari semula lebih dari enam bulan menjadi dua pekan.
Menkeu berharap proses pengajuan selama dua pekan masih dapat diperpendek lagi agar mampu menyaingi kecepatan perpindahan akun nasabah perbankan.
Selain efisiensi waktu, aplikasi itu memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan permintaan berdasarkan bank.
Fitur tersebut mengurangi jumlah surat perintah yang ditandatangani, mempermudah penelusuran surat, dan menyediakan statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank. Meski demikian, proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan adanya nota kesepahaman itu, Ditjen Pajak berharap koordinasi dan kerja sama kedua instansi akan semakin optimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing pihak. Bagi Ditjen Pajak, kerja sama yang semakin erat dengan OJK akan memungkinkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan penagihan pajak yang lebih efektif.
Aplikasi Akasia-Akrab juga merupakan wujud konkret Indonesia menyambut era keterbukaan informasi dalam pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).
Kesepakatan AEoI
Seperti diketahui, kerahasiaan data nasabah perbankan yang selama ini menjadikan bank sebagai lembaga kepercayaan segera berakhir dalam dua bulan ke depan, tepatnya pada Mei 2017. Berakhirnya kerahasiaan nasabah bank itu karena pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur pertukaran informasi secara otomatis di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, mengatakan pertukaran informasi secara otomatis atau yang dikenal dengan (Automatic Exchange of Tax Information/ AEoI) merupakan kesepakatan bersama dengan 101 negara sehingga negara penandatangan, termasuk Indonesia, harus mengimplementasikan keterbukaan data nasabah untuk kebutuhan perpajakan.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan