Bankir tak khawatir keterbukaan data nasabah

JAKARTA. Sejumlah bankir tak khawatir terkait penerapan percepatan waktu pembukaan data nasabah oleh Ditjen Pajak. Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2017, proses pengajuan permintaan pemeriksaan data pajak oleh Ditjen Pajakmelalui akses data perbankan bakal lebih singkat waktunya menjadi satu bulan bahkan waktu minggu.

Hariyono Tjahjarijadi, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk menilai, pembukaan data nasabah sudah berlangsung lama dengan seizin Menteri Keuangan bagi nasabah-nasabah yang punya masalah dengan hukum, dan mulai sekarang proses pembukaan data nasabah dapat dipercepat dengan menggunakan aplikasi yang ada.

Sedangkan pertukaran data nasabah baik di dalam maupun di luar negeri akan dimulai tahun 2018, karena sudah ada kesepakatan dengan negara-negara di dunia. Jadi pembukaan data nasabah dilakukan apabila nasabah tersebut punya masalah hukum atau sedang bermasalah dengan hukum.

“Jadi data nasabah tidak serta merta dibuka mengingat Undang-Undang Perbankan yang masih berlaku, kecuali nasabah itu punya masalah hukum,” terangnya, Senin (6/3).

Secara global sudah ada kesamaan untuk saling terbuka, maka nasabah mau simpan dananya atau hartanya di manapun akan sama saja. “Jadi ya harus bayar pajak, karena keterbukaan nantinya tidak hanya bank saja, termasuk investasi apapun,” imbuh Hariyono.

Menurutnya, semua itu perlu ada tahapan sehingga nasabah bisa menyesuaikan, dan untuk di Indonesia saat ini masih ada kesempatan terakhir untuk warga negaranya melaporkan harta yang kelupaan untuk didaftarkan.

Hariyono bilang, masyarakat harus bersiap diri bahwa dunia makin terbuka dan kesempatan pengampunan pajak atau tax amnesty yang tinggal 3 minggu ini harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga pada saatnya keterbukaan data semua nasabah siap dan tak khawatir.

Sependapat, Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treasuri PT Bank Tabungan Negara Tbk menyampaikan, pada akhirnya dihampir semua negara dana nasabah tidak lagi jadi rahasia bank maka tidak ada dampak bagi bank karena untuk nasabah kecil memang tidak konsentrasi pada hal ini.

“Untuk nasabah dengan simpanan besar kalau dia sudah laporkan hartanya keDitjen Pajak dengan benar maka tidak ada masalah,” ujarnya. Dan untuk yang masih belum melaporkan harta mereka dengan benar maka masih ada kesempatan untuk ikut tax amnesty pada periode III yang akan berakhir pada Maret 2017 ini.

sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: