Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan gencar dalam mengejar masyarakat yang sudah dikategorikan sebagai wajib pajak pasca selesainya program pengampunan pajak alias tax amnesty. Salah satunya adalah dengan mengecek rekening nasabah di bank.
Untuk hal yang satu ini, Ditjen Pajak diharapkan tidak asal dan bertindak gegabah. Walaupun niatnya untuk mengejar setoran penerimaan negara.
“Program ini seharusnya lebih jelas,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Rabu (22/2/2017).
Program tersebut merupakan aplikasi bernama Akasia atau Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank. Aplikasi tersebut sifatnya internal dengan tujuan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.
Akasi itu nantinya akan terhubung dengan platform Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang merupakan aplikasi internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi dari yang tadinya proses tersebut memakan waktu enam bulan, sekarang cuma maksimal 30 hari.
“Artinya aturannya sudah ada dari sebelumnya. Hanya prosesnya jadi lebih cepat,” terangnya.
Yustinus menilai program yang digagas itu seharusnya tidak dalam porsi untuk mengejar para wajib pajak. Melainkan pelengkap untuk sisi pemeriksaan, sehingga bisa menjadi lebih efektif.
“Pemeriksaan akan efektif apabila dibarengi dengan pengecekan rekening perbankan. Tapi tetap harus pemeriksaan dulu. Kalau belum pemeriksaan kan nggak bisa ngecek rekening bank,” paparnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Danny Darussalam Tax Center (DDTC), yaitu Darussalam. Program Akasia akan efektif untuk menambah keakuratan data Ditjen Pajak dari wajib pajak yang akan diperiksa.
“Jadi Akasia memang hanya untuk mempercepat proses mendapatkan data perbankan wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan pajak,” ujar Darussalam.
Sumber: www.pemeriksaanpajak.com
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan