Saldo Rp 200 Juta Bisa Diintip, JK: yang Penting Bayar Pajak

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut saat ini adalah era keterbukaan dan diharapkan semua pihak jujur untuk membayar pajak.

“Itu kan urusan ke pajak. Semua orang harus jujur terbuka. Ini kan alam keterbukaan. Jadi selama bayar pajak dengan baik gak ada masalah,” kata JK usai menghadiri buka puasa bersama dengan Kadin di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

JK tidak mempersoalkan batas minimal saldo Rp 200 juta yang ajan dipantau oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bagi JK, yang terpenting adalah semua orang harus membayar pajak.

“Itu kan saldonya. bisa lebih besar dari itu. Tapi yang penting semua warga negara harus bayar pajak dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, setidaknya ada 2,3 juta akun rekening di seluruh perbankan Indonesia yang saldonya tercatat di atas Rp 200 juta.

Sehingga hal tersebut menjadi data yang akan dipegang oleh Ditjen Pajak sebagai otoritas yang memiliki kewenangan mengintip data rekening perbankan untuk kepentingan perpajakan, sesuai dengan Perppu Nomor 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

“Untuk Indonesia, yang entitas tanpa batas minimal dan untuk orang pribadi batas saldo Rp 200 juta. Total akun di perbankan kita adalah 2,3 juta akun atau 1,14% dari jumlah penabung yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta,” kata Sri Mulyani.

Dalam PMK Nomor 70/2017, kata Sri Mulyani, Sedangkan mengenai batasan nilai atau saldo rekening yang wajib dilaporkan untuk internasional, bagi rekening yang dimiliki entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017 yang wajib dilaporkan saldonya lebih US$ 250.00, sedangkan untuk keuangan milik pribadi tidak terdapat batasan saldo minimal.

Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: