Sudah 5,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Jakarta – Satu minggu menjelang berakhirnya masa penyerahan SPT Tahunan PPh periode 2016, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mencatat terdapat 5,3 juta wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan SPT Tahunan PPh periode 2016 masih jauh dari total WP yang wajib melaporkan.

“Pelaporan SPT Tahunan sudah mencapai 5,3 juta WP dari WP wajib sekitar 22 juta,” kata Hestu saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

Hestu mengatakan, Ditjen Pajak akan terus mendorong para WP untuk segera melaporkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Adapun, batas waktu sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan bagi WP pribadi sampai dengan 31 Maret, sedangkan bagi WP badan sampai dengan 30 April.

Upaya yang dilakukan Ditjen Pajak, lanjut Hestu, yakni dengan memberikan kemudahan penyampaian SPT seperti menyediakan layanan penyampaian laporan berbasis elektronik atau e-filing, hingga membuka layanan lebih banyak, seperti pada Sabtu dan Minggu tetap melayani pelaporan SPT Tahunan.

“Kita juga jemput bola ke kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta untuk membimbing e-filing, dan mensosialisasi terus kewajiban penyampaian SPT serta menerapkan sanksi bagi yang tidak menyampaikan SPT,” tandasnya.

Pelaporan dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh lokasi di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan jika wp pribadi maupun badan yang diketahui memiliki kelebihan pembayaran.

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni pelaporan bisa dilakukan via kantor pos, dan juga secara online atau e-filing dan e-SPT.

Mengenai waktu pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh penghasilan, Hestu mengaku, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap senin hingga jumat. Sedangkan hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan untuk hari Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: