Waktu untuk melaporkan SPT diperpanjang hingga 21 April 2017

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pihaknya memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hingga 21 April 2017 mendatang. Perpanjangan hanya berlaku untuk pelaporan saja, sementara seluruh pajak terutang wajib dibayarkan paling lambat 31 Maret.

“Pelaporan SPT diperpanjang sampai 21 April, namun masyarakat yang ingin melaporkan SPT sebelum tanggal tersebut sangat kita apresiasi. Kewajiban pembayaran tetap harus dilakukan paling lambat 31 Maret,” ujar Hestu di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).

Tujuan perpanjangan tersebut adalah untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang belum pernah melaporkan pajaknya. Dirjen pajak akan segera mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak untuk mendukung perpanjangan tersebut.

“Selain memberi kesempatan bagi wajib pajak baru, mungkin masih ada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya, untuk itu kita beri rentang waktu tersebut. Paling lambat surat keputusan dirjen pajak terkait perpanjangan tersebut akan dikeluarkan besok,” ungkapnya.

Di lain hal, Hestu kembali mengingatkan bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Pihaknya meminta agar masyarakat atau wajib pajak yang memiliki masalah pajak di masa lalu untuk segera berpartisipasi.

“Kalau bisa masyarakat tidak menunggu sampai masa pelaporan terakhir, untuk menghindari antrean yang cukup padat. Kalau bisa dimulai dari sekarang,” ungkapnya.

Sumber: www.pemeriksaanpajak.com

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: